Selamat
Pagi Bapak, Selamat Pagi Ibu, dan Salam Lestari!
Sejak awal tahun ini, rasanya pembicaraan mengenai
pemanasan global mulai ramai di Indonesia. Orang mulai bimbang dan pemerintah
mulai resah. Konon, pemanasan global itu disebabkan oleh gas-gas yang saban
hari dibuang ke udara. Gas-gas itu bisa jadi dari kendaraan kita, pembakaran
sampah, hingga cerobong-cerobong asap pabrik. Dari kegiatan-kegiatan itu,
memang terdapat gas-gas yang lazim disebut Gas Rumah Kaca yang menyebabkan
pemanasan global.
Konon lagi, pemanasan global dapat menyebabkan perubahan
musim. Lalu, kita mulai rame menduga-duga. Bulan Mei bahkan Juni dan
Juli kok masih ada hujan. Berapa banyak petani tembakau yang bobor tidak
jadi panen karena hujan itu. Jangan-jangan ini dampak pemanasan global?
Konon
juga, meningkatnya suhu menyebabkan mencairnya es-es abadi. Di kutub maupun di
gunung-gunung. Permukaan air laut jadi naik. Kita mulai kuatir lagi,
jangan-jangan recek-receknya Semarang Utara juga dampak pemanasan
global? Sebelum ’jangan-jangan’ kita semakin menumpuk, kita memang meski
waspada. Waspada bahwa isu-isu global ternyata juga dekat dengan kita.
Makanya ketika pemerintah memutuskan ikut meratifikasi
Protokol Kyoto, yang mengatur tentang pembatasan emisi dan mekanismenya, banyak
pecinta lingkungan yang lega. Bagi negara maju, Protokol Kyoto mewajibkan
penurunan emisi rata-rata 5 % dari emisi tahun 1990. Bagi kita sendiri, itu
adalah upaya turut handarbeni keberlanjutan bumi tempat kita berpijak.
Meskipun, tidak sedikit yang berpikir dengan ratifikasi itu jutaan dolar akan
mengalir ke Indonesia. Kok bisa? Jelas bisa mengacu pada Clean Development
Mechanism (CDM) atawa Mekanisme Pembangunan Bersih sesuai yang diatur
dalam Protokol Kyoto.
Apakah
CDM itu? Rupanya adalah sebuah cara agar negara berkembang juga dapat berpartisipasi dengan menurunkan emisi di
negaranya. Setiap penurunan emisi itu, kemudian dihargai (dibeli) oleh negara
maju. Dengan demikian kewajiban negara
maju bisa dikurangi dengan ’hanya’ membeli dari negara berkembang. Dengan
begitu juga, negara maju ’membantu’ negara berkembang untuk meningkatkan
efisiensi dan meningkatkan pembangunan ekonominya. Benarkah?
Pertanyaan itu yang sering membuat saya ragu-ragu.
Bukannya saya negative thinking tetapi alangkah lebih baik jika kita
mengetahui seluk beluk berbagai istilah ’bantuan’. Bantuan itu
memang baik namun jika kita tidak cermat menjadi kurang menguntungkan. Itu yang
saya pikirkan.
Ada
beberapa kenyataan yang membuat CDM menjadi kurang greget dalam membantu
negara-negara berkembang selayaknya Indonesia. Pertama, dengan membeli
pengurangan emisi dari negara berkembang, beban negara maju untuk mengurangi
emisi berkurang. Untuk menurunkan emisi di negara industri sendiri, harus
meningkatkan efisiensinya. Padahal jika dirunut, industri-industri di negara
maju, konon sudah sangat efisien sehingga untuk meningkatkan efisiensi lagi
membutuhkan biaya sangat tinggi. Akan lebih murah meningkatkan efisiensi
industri di negara berkembang. Yang memang kurang efisien.
Yang kedua, sebenarnya negara maju juga berkontribusi
besar menghasilkan emisi di negara berkembang. Berapa banyak industri di
Indonesia yang sebenarnya adalah investasi Amerika, Jerman, atau Jepang. Dan
yang ketiga, masih terkait dengan poin dua adalah jangan-jangan yang
memanfaatkan CDM nantinya hanya industri-industri milik negara maju yang ada di
negara berkembang. Kalau begitu jadinya, dana CDM cuma tontonan bagi kita. Dana
CDM lewat karena asalnya dari negara maju singgah di negara berkembang dan
kembali ke negara maju melalui investasinya dinegara berkembang. Kojor!
Yang lebih memprihatinkan lagi harga pengurangan emisi
belum ada aturan yang jelas. Cenderung murah sementara ongkos pengajuannya
sangat tinggi. Jika mengajukannya saja membutuhkan $US 60.000 padahal harganya
pengurangan emisi berkisar US$2-5 per 1 ton CO2, saya kok jadi ngeri. Belum
lagi kalau sudah daftar tapi ternyata tidak diterima. Banyaknya ketidakpastian
itu membuat saya harus gusar.
Ada baiknya pemerintah membuat kebijakan yang mampu
mendorong pemanfaatan oleh industri dalam negeri terutama industri skala
menengah dan kecil. Caranya tentu pemerintah lebih tau. Mumpung! Aturan di
Protokol Kyoto memberikan keleluasaan dalam penentuan kriteria dan prioritas.
Memberi otoritas seleksi di masing-masing negara.
Akhirnya, semoga yang pesimis tidak bertambah banyak. Dan
kepada pemerintah, selamat berjuang! Doronglah pemanfaatan CDM dengan baik dan
benar sehingga tidak hanya berdampak bagi perbaikan lingkungan saja tetapi juga
bagi perbaikan sosial dan ekonomi masyarakat.
Demikian,
Selamat Pagi Bapak, Selamat Pagi Ibu, dan Salam Lestari!(noenk)